TATA TERTIB SEKOLAH
PEMBELAJARAN DARING
TATA TERTIB PEMBELAJARAN DARING
TAHUN PELAJARAN 22-23
Dalam rangka pembentukan karakter dan kepribadian yang sesuai dengan Nilai-Nilai Kristiani (N2K) serta demi terciptanya suasana yang tertib, teratur dan menyenangkan, dalam proses BELAJAR DARI RUMAH, maka disusunlah tata tertib yang wajib ditaati oleh semua siswa-siswi SMPK BPK PENABUR Cimahi.
HAL MASUK SEKOLAH
Siswa wajib masuk ZOOM sebelum kegiatan pembiasaan dan membuka kamera.
Siswa yang terkendala perangkat atau jaringan sehingga tidak bisa membuka kamera wajib melapor ke wali kelas atau guru piket.
Siswa wajib mengganti nama tampilan di ZOOM dengan format kelas_nama depan siswa
Seluruh siswa wajib mengikuti pembiasaan pagi yaitu:
Menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Mengucapkan Visi dan Misi BPK PENABUR dilanjutkan dengan menyanyikan Mars BPK PENABUR.
Mengikuti renungan pagi.
Melaksanakan presensi pagi bersama Wali Kelas di kelas masing-masing dilanjutkan literasi.
Siswa yang terlambat akan dicatat dan diarahkan untuk diproses di ruang kesiswaan.
Jam selesai Pembelajaran Belajar Dari Rumah mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh bagian Kurikulum
Seluruh siswa wajib mengikuti kegiatan Pembelajaran Belajar Dari Rumah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
HAL TIDAK MASUK SEKOLAH ATAU MENINGGALKAN SEKOLAH
Siswa yang sakit wajib memberitahukan pihak sekolah melalui wali kelas yang diteruskan ke guru piket.
Jika siswa sakit lebih dari 3 berturut turut wajib mengirim surat keterangan dokter (foto/scan asli) ke sekolah melalui guru piket.
Siswa yang ada keperluan keluarga yang sangat penting wajib memberikan informasi paling lambat 1 hari melalui wali kelas.
Siswa yang ijin (point 3), tetap wajib menyelesaikan tugas yang ada di classroom, dengan mengatur waktu pengerjaannya masing masing.
Siswa yang akan meninggalkan proses pembelajaran di sekolah pada waktu jam pelajaran masih berlangsung harus terlebih dahulu meminta izin dari guru piket.
KEWAJIBAN
Mentaati tata tertib dan peraturan PEMBELAJARAN BELAJAR DARI RUMAH
Terlibat aktif dan komunikatif selama mengikuti pembelajaran tatap muka
Mengikuti seluruh proses PEMBELAJARAN BELAJAR DARI RUMAH.
Menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan melalui classroom.
Memelihara ketenangan dan ketentraman dalam kelas.
Bersikap hormat dan sopan dalam perbuatan maupun perkataan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan dan teman-teman.
Berpakaian seragam sekolah yang telah ditentukan setiap hari selama mengikuti kegiatan PEMBELAJARAN BELAJAR DARI RUMAH.
Menjaga nama baik sekolah.
Berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
Saling menghormati dan sopan dalam pergaulan.
Membantu kelancaran jalannya pelajaran dan berlaku jujur dalam menempuh tes.
Mengikuti tes atau ulangan susulan sesuai dengan peraturan panitia pelaksana.
Memeriksa agenda jadwal pelajaran setiap hari di kalender kegiatan PEMBELAJARAN BELAJAR DARI RUMAH.
Menyelesaikan administrasi sekolah tepat pada waktunya.
Mengikuti semua kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler sesuai pilihannya masing masing
Mengikuti upacara bendera, kebaktian, pembinaan mental/spiritual, dan seluruh kegiatan OSIS
HAL RAMBUT
Berpotongan rambut yang sopan menurut ukuran sekolah sebagai berikut :
Untuk putra:
Untuk putra:
Bagian depan maksimal di atas alis.
Bagian belakang di atas kerah baju.
Bagian samping kedua telinga harus kelihatan (tidak berjambang) harus sesuai dengan bagian atas.
Bagian atas tidak lebih dari 7 cm.
Saat bercukur tidak menggunakan model under cutting, stripping dan mohawk.
Tidak menggunakan gel, hair styling dan minyak rambut lainnya.
Untuk putri:
Siswi yang berambut panjang melebihi pundak wajib diikat dengan pita atau karet dan dijepit.
Kedua telinga terlihat jelas.
Rambut tidak menutupi dahi.
Siswa yang berambut pendek dijepit agar tidak menutupi dahi dan telinga.
LARANGAN
Siswa dilarang merokok demi kesehatan diri sendiri dan lingkungan hidup
Siswa dilarang menggunakan obat obat terlarang, dan narkotika.
Siswa dilarang memakai perhiasan apapun kecuali anting untuk pelajar putri.
Siswa dilarang menonton atau menyimpan atau menyebarkan video, gambar, buku, selebaran ataupun bentuk lain yang bertentangan dengan tata susila dan kesopanan.
Siswa dilarang menggunakan kata kata kurang sopan yang tidak sesuai dengan budaya lokal dan budaya Indonesia dalam berkomunikasi baik saat meet atau di media sosial.
Siswa dilarang bertengkar jika berselisih paham dengan sesama teman.
Siswa dilarang mengecat rambut menjadi berwarna selain hitam
Siswa dilarang mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum tanpa memiliki SIM.
Siswa dilarang menggunakan soft lens berwarna, menggunakan kawat gigi (Kecuali mendapat ijin dokter).
Siswa dilarang menyalahgunakan media sosial yang bisa merusak nama baik siswa, keluarga, dan sekolah.
Siswa dilarang membuat group media sosial sekolah antara siswa SMPK BPK PENABUR Cimahi tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
Siswa dilarang melakukan aktivitas lain selama proses PEMBELAJARAN BELAJAR DARI RUMAH seperti bermain game, bermain media sosial, menonton film dan mengearkan lagu.
Siswa dilarang melakukan screen capture dan menyebarkan di media apapun.
HAL SERAGAM SEKOLAH
Siswa wajib berpakaian rapi dan sopan dan wajib memakai kaos singlet,
Jadwal seragam:
Senin : Seragam nasional
Selasa : Kaos Ekskur BPK + biru nasional
Rabu : Seragam Kotak BPK
Kamis ke-1,3,5, : Baju Sunda (Pangsi/Kebaya)
Kamis ke-2,4 : Batik + bawahan biru BPK
Jumat : Pramuka
Model potongan seragam harus sesuai ketentuan, bagi siswa putra celana tidak ketat dan maksimal 10 cm di atas lutut. Bagi siswa putri panjang rok mencapai lutut. Baju dimasukkan dengan rapi dan tampak ikat pinggang SMPK BPK PENABUR,
Siswa putri maupun putra wajib menggunakan sepatu hitam polos, tertutup (bukan sepatu sandal), bertali, tidak melebihi mata kaki, dan kaos kaki berwarna putih dengan tulisan SMPK BPK PENABUR Cimahi terlihat jelas setinggi 8-10 cm di atas mata kaki,
Rompi dikancingkan lengkap, kemeja bagian bawah tertutup rompi (tidak terlihat).
Simpul dasi tepat di pertemuan kerah, ujung dasi dimasukkan ke dalam rompi.