TATA TERTIB SEKOLAH 

TATA TERTIB PEMBELAJARAN

TAHUN PELAJARAN 23-24

Dalam rangka pembentukan karakter dan kepribadian yang sesuai dengan Nilai-Nilai Kristiani (N2K) serta demi terciptanya suasana yang tertib, teratur dan menyenangkan, maka disusunlah tata tertib yang wajib ditaati oleh siswa-siswi SMPK BPK PENABUR Cimahi.  

Hak Peserta Didik

Kewajiban Peserta Didik

Hal yang tidak boleh dilakukan  :

Kehadiran Saat KBM

Sanksi Pelanggaran

A. Peringatan terdiri dari :

1.     Peringatan lisan

2.     Perjanjian tertulis peserta didik dengan wali kelas/kesiswaan bila skor telah mencapai  -25 ( negatif dua puluh lima )

3.     Perjanjian tertulis peserta didik dan orang tua /wali dengan wali kelas/kesiswaan bila skor telah mencapai -40 ( negatif empat puluh )

B. Sanksi terdiri dari :

1.    Perjanjian tertulis peserta didik dan orang tua/wali dengan waka kesiswaan bila skor mencapai -50   ( negatif lima puluh ) dan kepada peserta didik tersebut diberikan pembinaan selama 2 ( dua ) hari belajar di rumah.

2.     Perjanjian tertulis peserta didik dan orang tua/wali dengan waka kesiswaan bila skor mencapai -75 ( negatif tujuh puluh lima ) dan kepada peserta didik tersebut diberikan pembinaan selama 3 ( tiga ) hari belajar di rumah.

3.     Perjanjian tertulis peserta didik dan orang tua di atas materai 10.000 dengan wakil kesiswaan bila skor mencapai -100  (negatif  seratus) dan diberikan pembinaan selama 5 hari belajar di rumah

HAL SERAGAM SEKOLAH

1. Putra

a.         Kemeja putih lengan pendek yang menggunakan logo OSIS, nama siswa, merah putih, dan identitas sekolah, dan name tag.

b.        Celana pendek seragam Nasional/PENABUR/ Pramuka menutup tempurung lutut,

c.         Ikat pinggang berwarna hitam berlogo SMPK BPK PENABUR Cimahi dan topi yang bertuliskan SMPK BPK PENABUR Cimahi,

d.        Sepatu warna hitam bertali hitam dan tidak menutup mata kaki.

e.         Kaos kaki warna putih (pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis) identitas sekolah terbaca dan berlogo SMPK BPK PENABUR Cimahi,

f.           Kaos kaki warna hitam (pada hari Jumat)  dan  berlogo Pramuka,

g.         Baju di masukan dengan rapi dan tampak ikat pinggang,

h.        Memakai kaos singlet warna putih bukan kaos oblong.

 

2. Putri

a.         Kemeja putih lengan pendek yang berlogo OSIS, nama siswa, merah putih, dan identitas sekolah, dan name tag,

b.        Rok/kulot seragam Nasional/PENABUR/Pramuka mencapai lutut, panjang di bawah lutut 5 cm,

c.         Ikat pinggang berwarna hitam berlogo SMPK BPK PENABUR Cimahi dan topi yang bertuliskan SMPK BPK PENABUR Cimahi,

d.        Sepatu warna hitam bertali hitam,

e.         Kaos kaki warna putih (pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis) terlihat identitas dan berlogo SMPK BPK PENABUR Cimahi,

f.           Kaos kaki warna hitam (pada hari Jumat) di atas  mata kaki dan  berlogo Pramuka,

g.        Menggunakan pelengkap kaos dalam putri warna putih.

h.        Untuk baju sunda,  atasan kebaya untuk bawahan berbentuk rok batik.

Hal Penampilan Siswa

1. Tata rias peserta didik sederhana dan tidak berlebihan, tidak menggunakan perhiasan.


2. Hal rambut :

a. Putra :

1. Bagian depan maksimal di atas alis,

2. Bagian belakang di atas kerah baju,

3. Bagian samping kedua telinga harus kelihatan (tidak berjambang) harus sesuai dengan bagian atas.

4. Bagian atas tidak lebih dari 5 cm.

5. Model potongan rambut tidak poleh under cutting, stripping dan mohawk.

6. Tidak menggunakan gel, hair styling dan pomade.

b. Putri :

1. Siswi yang berambut panjang melebihi pundak wajib diikat dengan pita atau karet dan dijepit,

2. Kedua telinga terlihat jelas,

3. Rambut tidak menutupi dahi,

4. Siswa yang berambut pendek dijepit agar tidak menutupi dahi dan telinga,

5. Tidak menggunakan jedai.

 

3. Peserta didik dilarang bertato/menulis dan menggambar di bagian anggota tubuh permanen atau tidak dengan pulpen atau hena.

Reward Pembiasaan

Peserta didik yang disiplin dalam proses melaksanakan Tata Tertib akan mendapatkan penghargaan dari pihak sekolah.

Penentuan siswa yang terbaik berdasarkan :

1. Nilai Portofolio

2. Angket penilaian siswa

3. Angket penilaian guru

Penghargaan akan diberikan kepada siswa/i yang mempunyai penilaian tertinggi, dan diberikan pada akhir tahun pelajaran.

Hal Membawa Gagdet

a. Menjaga keamanan dan keselamatan gadget masing masing.

b. Gagdet dikumpulkan di loker kelas secara individual sebelum apel pagi di ruang piket dan diambil kembali pada waktu jam pulang sekolah dan berkoordinasi piket.

c. Gadget hanya digunakan untuk keperluan pembelajaran.

d. Gadget digunakan hanya di dalam ruang kelas saat proses pembelajaran berlangsung atau mengerjakan tugas sesuai dengan penugasan dan ijin dari guru.

e. Gadget tidak digunakan untuk bermain game, update status di media sosial selama berada di lingkungan sekolah.

f. Gadget tidak digunakan menghubungi orangtua/wali untuk membawa barang/bekal/buku/tugas yang tertinggal di rumah tanpa seizin guru piket.

g. Apabila ada tugas dari guru, maka ketua kelas akan mengambil HP di loker, dimasukkan ke dalam box, dan sesudah selesai dikembalikan lagi ke loker.