KESEPAKATAN BERSAMA
KESEPAKATAN PEMBELAJARAN
TAHUN AJARAN 24-25
Dalam rangka pembentukan karakter dan kepribadian yang sesuai dengan Nilai-Nilai Kristiani (N2K) serta demi terciptanya suasana yang tertib, teratur dan menyenangkan, maka disusunlah tata tertib yang wajib ditaati oleh siswa-siswi SMPK BPK PENABUR Cimahi.
Hak Peserta Didik
Berhak mendapat pendidikan dan pengajaran
Berhak mendapat penilaian yang objektif, dan mendapatkan umpan balik hasil ulangan formatif.
Berhak menggunakan fasilitas yang ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar
Berhak mendapatkan penghargaan jika berprestasi dalam bidang akademis dan non-akademis.
Kewajiban Peserta Didik
Melaksanakan ibadah dengan tertib pada renungan pagi dan ibadah keluarga besar.
Menghormati agama yang dianut orang lain,
Mengikuti pelajaran agama secara tertib di sekolah.
Menghormati kedua orang tua, bapak dan ibu guru, karyawan dan sesama peserta didik baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Nilai-Nilai Kristiani.
Memelihara hubungan baik dengan sesama peserta didik, guru dan karyawan.
Berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Memelihara dan menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
Mengerjakan dan menyelesaikan semua tugas dan kewajiban di sekolah dengan penuh tanggung jawab yang diberikan oleh bapak / ibu guru.
Hal yang tidak boleh dilakukan :
Meninggalkan ruang kelas saat kegiatan berlangsung tanpa seizin guru yang mengajar.
Berpakaian yang bukan seragam sekolah seperti kaos, jaket, bersolek (menggunakan lipstik, cat rambut, dan kuteks) bagi peserta didik putri.
Mengenakan gelang, kalung, anting-anting dan berambut gondrong (putra), atau model rambut yang tidak lazim untuk peserta didik putra dan putri. (Dalam hal tertentu akan mendapatkan perlakukan yang akan diatur kemudian).
Membawa, menyimpan dan atau mengedarkan buku bacaan dan media sosial yang bertentangan dengan agama, susila, budaya nasional, dan hukum yang berlaku.
Membentuk dan atau menjadi anggota organisasi terlarang, seperti geng motor.
Melawan atau berkata yang tidak sopan kepada guru/karyawan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
Memalak, melawan, mengancam (dengan kata-kata atau fisik) kepada peserta didik lain, guru dan karyawan, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui sosial media).
Berkelahi, bertengkar, melukai teman, mencaci maki secara perorangan, kelompok atau massal serta perbuatan yang termasuk bullying, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui sosial media).
Menghasut, menyebarkan rasa permusuhan yang mengandung unsur SARA antar teman sehingga menimbulkan perselisihan, perkelahian atau mengganggu keamanan dan ketertiban sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah..
Membuat grup WA , telegram, dan sejenisnya tanpa keberadaan guru pembimbing atau wali kelasnya.
Menggunakan gawai di luar ketentuan yang diatur di lingkungan SMPK BPK PENABUR Cimahi.
Menjalin hubungan khusus antar teman atau lawan jenis yang melanggar kepatutan sebagai peserta didik SMP.
Membawa uang saku lebih dari Rp.30.000,-.
Kehadiran Saat KBM
Jam belajar peserta didik dimulai dan diakhiri sesuai jadwal pelajaran setiap hari.
Setiap peserta didik harus sudah berada di sekolah sekurang-kurangnya 10 menit sebelum jam pembiasaan dimulai.
Seluruh siswa wajib mengikuti pembiasaan pagi jam 06.30 – 07.00 WIB.
Apabila peserta didik terlambat, wajib lapor kepada guru piket dan setelah diizinkan baru diperkenankan masuk mengikuti pelajaran yang sedang berlangsung.
Peserta didik yang terlambat lebih dari 10 (sepuluh) menit mendapat bimbingan guru BK dan kesiswaan.
Jika terlambat berulang sampai 3 (tiga) kali akan dilakukan pemanggilan orang tua.
Peserta didik tidak hadir di sekolah, orang tua harus memberitahukan kepada pihak sekolah (dalam hal ini wali kelas/guru piket) baik melalui telepon/WA ataupun surat dan apabila sakit lebih dari 2 hari harus membawa surat keterangan dari dokter.
Apabila peserta didik meninggalkan sekolah pada jam pelajaran harus mendapat persetujuan guru piket dan mengetahui wali kelas serta dijemput oleh orang tuanya, apabila ada hal tertentu akan dibicarakan dengan orang tua.
Peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas selama pelajaran berlangsung, kecuali seizin guru yang sedang mengajar.
Pada saat jam istirahat semua wajib ada di koridor sekolah bagian bawah dan area GSG.
Sanksi Pelanggaran
A. Peringatan terdiri dari :
1. Peringatan lisan
2. Perjanjian tertulis peserta didik dengan wali kelas/kesiswaan bila skor telah mencapai -25 ( negatif dua puluh lima )
3. Perjanjian tertulis peserta didik dan orang tua /wali dengan wali kelas/kesiswaan bila skor telah mencapai -40 ( negatif empat puluh )
B. Sanksi terdiri dari :
1. Perjanjian tertulis peserta didik dan orang tua/wali dengan waka kesiswaan bila skor mencapai -50 ( negatif lima puluh ) dan kepada peserta didik tersebut diberikan pembinaan selama 2 ( dua ) hari belajar di rumah.
2. Perjanjian tertulis peserta didik dan orang tua/wali dengan waka kesiswaan bila skor mencapai -75 ( negatif tujuh puluh lima ) dan kepada peserta didik tersebut diberikan pembinaan selama 3 ( tiga ) hari belajar di rumah.
3. Perjanjian tertulis peserta didik dan orang tua di atas materai 10.000 dengan wakil kesiswaan bila skor mencapai -100 (negatif seratus) dan diberikan pembinaan selama 5 hari belajar di rumah
HAL SERAGAM SEKOLAH
1. Putra
a. Kemeja putih lengan pendek yang menggunakan logo OSIS, nama siswa, merah putih, dan identitas sekolah, dan name tag.
b. Celana pendek seragam Nasional/PENABUR/ Pramuka menutup tempurung lutut,
c. Ikat pinggang berwarna hitam berlogo SMPK BPK PENABUR Cimahi dan topi yang bertuliskan SMPK BPK PENABUR Cimahi,
d. Sepatu warna hitam bertali hitam dan tidak menutup mata kaki.
e. Kaos kaki warna putih (pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis) identitas sekolah terbaca dan berlogo SMPK BPK PENABUR Cimahi,
f. Kaos kaki warna hitam (pada hari Jumat) dan berlogo Pramuka,
g. Baju di masukan dengan rapi dan tampak ikat pinggang,
h. Memakai kaos singlet warna putih bukan kaos oblong.
2. Putri
a. Kemeja putih lengan pendek yang berlogo OSIS, nama siswa, merah putih, dan identitas sekolah, dan name tag,
b. Rok/kulot seragam Nasional/PENABUR/Pramuka mencapai lutut, panjang di bawah lutut 5 cm,
c. Ikat pinggang berwarna hitam berlogo SMPK BPK PENABUR Cimahi dan topi yang bertuliskan SMPK BPK PENABUR Cimahi,
d. Sepatu warna hitam bertali hitam,
e. Kaos kaki warna putih (pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis) terlihat identitas dan berlogo SMPK BPK PENABUR Cimahi,
f. Kaos kaki warna hitam (pada hari Jumat) di atas mata kaki dan berlogo Pramuka,
g. Menggunakan pelengkap kaos dalam putri warna putih.
h. Untuk baju sunda, atasan kebaya untuk bawahan berbentuk rok batik.
Hal Penampilan Siswa
1. Tata rias peserta didik sederhana dan tidak berlebihan, tidak menggunakan perhiasan.
2. Hal rambut :
a. Putra :
1. Bagian depan maksimal di atas alis,
2. Bagian belakang di atas kerah baju,
3. Bagian samping kedua telinga harus kelihatan (tidak berjambang) harus sesuai dengan bagian atas.
4. Bagian atas tidak lebih dari 5 cm.
5. Model potongan rambut tidak poleh under cutting, stripping dan mohawk.
6. Tidak menggunakan gel, hair styling dan pomade.
b. Putri :
1. Siswi yang berambut panjang melebihi pundak wajib diikat dengan pita atau karet dan dijepit,
2. Kedua telinga terlihat jelas,
3. Rambut tidak menutupi dahi,
4. Siswa yang berambut pendek dijepit agar tidak menutupi dahi dan telinga,
5. Tidak menggunakan jedai.
3. Peserta didik dilarang bertato/menulis dan menggambar di bagian anggota tubuh permanen atau tidak dengan pulpen atau hena.
Reward Pembiasaan
Peserta didik yang disiplin dalam proses melaksanakan Tata Tertib akan mendapatkan penghargaan dari pihak sekolah.
Penentuan siswa yang terbaik berdasarkan :
1. Nilai Portofolio
2. Angket penilaian siswa
3. Angket penilaian guru
Penghargaan akan diberikan kepada siswa/i yang mempunyai penilaian tertinggi, dan diberikan pada akhir tahun pelajaran.
Hal Membawa Gagdet
a. Menjaga keamanan dan keselamatan gadget masing masing.
b. Gagdet dikumpulkan di loker kelas secara individual sebelum apel pagi di ruang piket dan diambil kembali pada waktu jam pulang sekolah dan berkoordinasi piket.
c. Gadget hanya digunakan untuk keperluan pembelajaran.
d. Gadget digunakan hanya di dalam ruang kelas saat proses pembelajaran berlangsung atau mengerjakan tugas sesuai dengan penugasan dan ijin dari guru.
e. Gadget tidak digunakan untuk bermain game, update status di media sosial selama berada di lingkungan sekolah.
f. Gadget tidak digunakan menghubungi orangtua/wali untuk membawa barang/bekal/buku/tugas yang tertinggal di rumah tanpa seizin guru piket.
g. Apabila ada tugas dari guru, maka ketua kelas akan mengambil HP di loker, dimasukkan ke dalam box, dan sesudah selesai dikembalikan lagi ke loker.
Kesepakatan Melestarikan Lingkungan di Sekolah
Kesepakatan dalam Menjaga Lingkungan
Setiap warga sekolah diwajibkan menjaga dan merawat tanaman yang ada di lingkungan sekolah.
Setiap warga sekolah diwajibkan peduli pada sampah dengan membuang sampah pada tempatnya.
Petugas piket diwajibkan membersihkan kelas dan lingkungan sekitar.
Setiap warga sekolah makan pada tempatnya (kantin/ruang makan) dan menjaga kebersihan.
Setiap warga sekolah diwajibkan menjaga kebersihan sekolah serta lingkungan sekolah.
Kesepakatan dalam Upaya Efisiensi penggunaan air, listrik, ATK dan Plastik
Setiap warga sekolah diwajibkan menghemat energi dengan cara memadamkan lampu ruangan dan mematikan komputer jika tidak diperlukan.
Setiap warga sekolah diwajibkan menghemat penggunaan air dengan cara menggunakan air sesuai dengan kebutuhan dan mematikan kran air jika tidak diperlukan.
Setiap warga sekolah dianjurkan menghemat penggunaan alat tulis dan kertas dengan cara menggunakan alat tulis isi ulang dan kertas bekas.
Setiap warga sekolah diwajibkan mengurangi pemakaian alat/bahan yang tidak dapat didaur ulang seperti plastik dan stereoform.
Kesepakatan Toilet
Gunakan air seperlunya.
Gunakan sabun cair secukupnya.
Matikan kran air sebelum keluar dari toilet.
Padamkan lampu jika tidak digunakan.
Buanglah sampah ditempat yang disediakan.
Bersihkan pembalut sebelum dibuang ketempat sampah.
Tidak menggunakan tisue.
Siram closet sampai bersih.
Pastikan WC dalam keadaan bersih sebelum keluar kamar toilet.
Kesepakatan Kantin
Tidak menggunakan piring, gelas, dan sendok plastik sekali pakai.
Buang sampah di tempat yang disediakan (bak organik dan bak non organik).
Kesepakatan di Kelas
Petugas Piket membersihkan kelas dari debu, sampah, dan sarang laba-laba.
Petugas Piket mematikan lampu dan komputer kelas setelah KBM berakhir.
Tidak diperkenankan membuang sampah di laci meja.
Menata kursi dan meja agar terlihat rapi.
Tidak mengotori kursi, meja, pintu, atau dinding kelas dengan pulpen, cat, spidol, atau correction tape.
Menjaga keindahan, kebersihan, dan kerapihan kelas dan koridor kelas.